POLEMIK CALON LEGISLATIF EKS NAPI KORUPSI




Pelaksanaan pemilu legislatif masih jauh, namun saat ini sudah dimulai dengan pendaftaran bakal calon legislatif. Hal ini berarti siapapun yang menghendaki untuk mencalonkan diri, hari inilah perjuangan dimulai. Tahapan-tahapan ini barulah tahapan awal yang akan tentunya akan lebih “seru” pada tahap-tahap berikutnya. Namun demikian, pada tahap awal ini sudah terjadi acrobat-akrobat politik.




Hari-hari ini halaman depan surat kabar nasional dipampangkan berita tentang Bawaslu yang telah me;loloskan calon legislatif eks napi korupsi, bahkan tidak hanya satu orang. Polemik pun terjadi, sebab KPU telah mengeluarkan peraturan yang melarang eks napi korupsi sebagai calon legislatif, sedangkan Bawaslu berpendapat bahwa meloloskan eks napi korupsi tidak bertentangan dengan undang-undang pemilu karena dalam undang-undang pemilu tidak ada larangan satu pun yterkait dengan eks napi korupsi. Undang-undang dan paraturan KPU ini masih menjadi sengketa baik di tingkat Mahkamah Agung maupun Mahkamah konstitusi yang hingga saat ini belum ada keputusannya. Alasan keputusan yang diambil baik oleh KPU maupun Bawaslu didasarkan pada undang undang yang berlaku.



***



Kemudian pertanyaannya, sebenarnya manakah tindakan yang lebih tepat, meloloskan eks napi korupsi sebagai calon legislatif atau tidak?



Prinsip pertama yang harus dipegang adalah baik KPU maupun Bawaslu bertanggung jawab untuk penyelenggaraan Pemilu yang baik dan menjamin terwujudnya legislatif yang mampu mewakili rakyat dengan kualitas yang baik. Dengan berpegang prinsip ini tentunya menolak eks napi korupsi sebagai calon legislatif lebih tepat karena akan menjamin anggota legislatif terpilih bebas dari tindak pidana korupsi yang telah disepakati sebagai tindak kejahatan luar biasa.



Kemudian, bagaimana dengan undang-undang yang berlaku yang menjadi pijakan hukum Bawaslu untuk meloloskan eks napi karupsi sebagai calon legislatif.



Undang-undang dibuat untuk mengakomodir kepentingan bersama, artinya jika undang undang itu dipandang berpotensi merusak atau menimbulkan kemudhoratan, maka undang undang itu harus diubah, entah dengan mekanisme apa, sebab keberadaannya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan penetapan undang undang tersebut.



Pertanyaan lainnya, manusia itu bisa berubah, apakah tidak mungkin eks napi korupsi berubah menjadi lebih baik. Toh mereka telah menjalani hukuman sebagai penebusan atas dosa yang telah dilakukan.



Lembaga legislatif senbagai lembaga yang strategis dalam menentukan kehidupan bangsa ini ke depan haruslah dijamin bebas dari orang-orang yang menyelewengkan kewenangannya, sehingga bagi mereka yang pernah menyelewengkan wewenang harus membuktikan diri bahwa ia telah berupa tidak sekedar telah menjalani hukuman sebagai bentuk penebusan dosanya.



Terlepas dari itu semua, masyarakat Indonesia berharap, Pemilu nanti akan menghasilkan lembaga legislatif yang jauh dari nuansa korup, sehingga pelarangan terhadap eks napi korupsi sebagai calon legislatif pasti mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Hanya mereka yang berkepentingan terhadap pencalonan eks napi korupsilah yang mendukung lolosnya eks napi korupsi sebagai calon legislatif. Oleh karenanya, demi kebaikan bersama, seyogyanya Bawaslu meninjau ulang keputusan untuk meloloskan eks napi korupsi jika mereka tidak ingin dianggap berkepentingan meloloskan orang-orang tertentu.



#Onedayonepost #TantanganMenulisSeptember #Day4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBERONTAKAN KAUM KHAWARIJ

PENGABDIAN YANG TULUS

FATAMORGANA KEHIDUPAN