PRESIDENTIAL TRESHOLD PATUT DINANTI KELANJUTANNYA


Pemilihan umum di Indonesia sedikit demi sedikit dilaksanakan secara serentak. Demikian halnya pemilihan umum untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini dimaksudkan untuk menghemat anggaran untuk biaya pemilihan umum. Disamping itu, karena setia[p pemilihan umum ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka hal ini dimaksudkan pula untuk mengurangi jam kerja yang terbuang, sehingga kepentingan rakyat lebih bisa dilayani.


Partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden, dalam pemilihan presiden, adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara atau kursi DPR sebanyak minimal 20 % pada pemilihan DPR sebelumnya. Hal ini juga yang disebut dengan presidential threshold sebesar 20 %.

Timbulnya pasal terkait presidential threshold ketika pemilihan DPR terpisah atau mendahului pemilihan presiden, sehingga syarat untuk mengusung pasangan calon presiden 20 % memiliki dasar yang kuat. Namun ketika pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilihan DPR, maka syarat presidential threshold diperoleh dari pemilu lima tahun yang lalu.

Dasar pemikiran adanya presidential threshold adalah agar nantinya presiden terpilih memiliki kekuatan dalam parlemen/DPR, sehingga segala kebijakan yang diajukan oleh presiden mendapatkan dukungan yang memadai dari DPR sebagai syarat agar program kerja tersebut dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini karena  dukungan dari partai politik yang kadernya ada di DPR merupakan personil yang saat presiden menjalankan tugasnya menjadi anggota parlemen.

Ketika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak antara pemilihan DPR dan pemilihan presiden, maka semestinya presidential threshold sudah tidak relevan lagi. Hal ini dengan alasan, pertama persyaratan presidential threshold yang diperoleh dari pemilu lima tahun yang lalu belum tentu menggambarkan kekuatan partai politik di DPR pada saat presiden melaksanakan tugas, karena bisa jadi hasil pemilu DPR saat ini tidak linier sama dengan pemilu DPR lima tahun yang lalu. Kedua, jika setiap partai politik harus mengusung atau mendukung salah satu pasangan calon, maka partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu saat ini tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan presiden tersendiri, sehingga hal ini dapat dianggap mengkebiri hak partai politik yang baru.

Dengan demikian, jika pemilihan DPR dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, seyogyanya presidential threshold ditiadakan atau menjadi 0 %. Hal ini akan membuat pemilihan presiden menjadi lebih fair bagi setiap partai politik baik lama maupun baru. Keuntungan jika presidential threshold ditiadakan, maka akan muncul banyak pasangan calon presiden yang diusung oleh banyak partai politik, sehingga rakyat memiliki alternatiF pilihan yang tidak terbatas. Hal ini akan memungkinkannya munculnya pasangan calon presiden baru yang mungkin saja diharapkan oleh rakyat.

Makamah konstitusi pada tanggal 11 Januari 2018 telah menolak uji materi yang diajukan berbagai pihak terhadap pasal terkait presidential threshold, sehingga meskipun secara nalar tidak bisa diterima, keberadaan presidential threshold tetap dilaksanakan. Namun, setelah putusan dipelajari lebih lanjut oleh berbagai pihak pengaju, terdapat hal yang patut dipertanyakan karena dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa pemohon adalah mereka yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. kenyataannya tidak semua pemohon berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga bagi mereka patut mempertanyakan putusan tersebut. Oleh karena itu, perkembangan tentang putusan terkait presidential threshold masih sangat terbuka peluangnya untuk berubah dan patut untuk diikut kelanjutannya.

#Onedayonepost
ODOPbatch5
#Kelasnonfiksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBERONTAKAN KAUM KHAWARIJ

PENGABDIAN YANG TULUS

FATAMORGANA KEHIDUPAN