PRESIDENTIAL TRESHOLD PATUT DINANTI KELANJUTANNYA
Pemilihan
umum di Indonesia sedikit demi sedikit dilaksanakan secara serentak. Demikian
halnya pemilihan umum untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini dimaksudkan
untuk menghemat anggaran untuk biaya pemilihan umum. Disamping itu, karena
setia[p pemilihan umum ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka hal ini
dimaksudkan pula untuk mengurangi jam kerja yang terbuang, sehingga kepentingan
rakyat lebih bisa dilayani.
Partai
politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden, dalam pemilihan presiden,
adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara atau
kursi DPR sebanyak minimal 20 % pada pemilihan DPR sebelumnya. Hal ini juga
yang disebut dengan presidential
threshold sebesar 20 %.
Timbulnya
pasal terkait presidential threshold
ketika pemilihan DPR terpisah atau mendahului pemilihan presiden, sehingga
syarat untuk mengusung pasangan calon presiden 20 % memiliki dasar yang kuat.
Namun ketika pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilihan DPR,
maka syarat presidential threshold
diperoleh dari pemilu lima tahun yang lalu.
Dasar
pemikiran adanya presidential threshold
adalah agar nantinya presiden terpilih memiliki kekuatan dalam parlemen/DPR,
sehingga segala kebijakan yang diajukan oleh presiden mendapatkan dukungan yang
memadai dari DPR sebagai syarat agar program kerja tersebut dapat dilaksanakan
secara optimal. Hal ini karena dukungan
dari partai politik yang kadernya ada di DPR merupakan personil yang saat
presiden menjalankan tugasnya menjadi anggota parlemen.
Ketika
pemilihan umum dilaksanakan secara serentak antara pemilihan DPR dan pemilihan
presiden, maka semestinya presidential
threshold sudah tidak relevan lagi. Hal ini dengan alasan, pertama
persyaratan presidential threshold
yang diperoleh dari pemilu lima tahun yang lalu belum tentu menggambarkan
kekuatan partai politik di DPR pada saat presiden melaksanakan tugas, karena
bisa jadi hasil pemilu DPR saat ini tidak linier sama dengan pemilu DPR lima
tahun yang lalu. Kedua, jika setiap partai politik harus mengusung atau
mendukung salah satu pasangan calon, maka partai politik yang baru pertama kali
mengikuti pemilu saat ini tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan
presiden tersendiri, sehingga hal ini dapat dianggap mengkebiri hak partai
politik yang baru.
Dengan
demikian, jika pemilihan DPR dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden,
seyogyanya presidential threshold
ditiadakan atau menjadi 0 %. Hal ini akan membuat pemilihan presiden menjadi
lebih fair bagi setiap partai politik
baik lama maupun baru. Keuntungan jika presidential
threshold ditiadakan, maka akan muncul banyak pasangan calon presiden yang
diusung oleh banyak partai politik, sehingga rakyat memiliki alternatiF pilihan
yang tidak terbatas. Hal ini akan memungkinkannya munculnya pasangan calon
presiden baru yang mungkin saja diharapkan oleh rakyat.
Makamah
konstitusi pada tanggal 11 Januari 2018 telah menolak uji materi yang diajukan
berbagai pihak terhadap pasal terkait presidential
threshold, sehingga meskipun secara nalar tidak bisa diterima, keberadaan presidential threshold tetap
dilaksanakan. Namun, setelah putusan dipelajari lebih lanjut oleh berbagai
pihak pengaju, terdapat hal yang patut dipertanyakan karena dalam pertimbangannya
dinyatakan bahwa pemohon adalah mereka yang berafiliasi dengan partai politik
tertentu. kenyataannya tidak semua pemohon berafiliasi dengan partai politik
tertentu, sehingga bagi mereka patut mempertanyakan putusan tersebut. Oleh
karena itu, perkembangan tentang putusan terkait presidential threshold masih sangat terbuka peluangnya untuk
berubah dan patut untuk diikut kelanjutannya.
#Onedayonepost
ODOPbatch5
#Kelasnonfiksi
Komentar
Posting Komentar