PERKENALANKU BAGIAN 2 : PERAN YANG TERSISA
Peran setiap orang
dalam keluarganya, dalam masyarakat dan pada tempat kerja merupakan sebagaian
kecil peran yang kita sandang. Peran yang hampir pasti dimiliki setiap orang
yang masih tersisa, juga sekaligus sebagai peranku yang lain adalah peran yang
ada dalam keluarga, dalam hal ini keluarga orang tuanya, yaitu peran sebagai
anak dari orang tua dan peran sebagai saudara kandung dari saudara-saudara
kita.
Anak memiliki
kewajiban untuk berbakti kepada orang tua. Bakti terhadap orang tua tetap saja
harus dalam koridor norma agama dan norma hukum, artinya bakti kepada kedua
orang tua harus tetap saja tidak boleh melangar aturan agama dan hukum yang
berlaku. Namun demikian, jika tuntutan bakti kepada kedua orang tua harus
melanggar aturan agama dan hukum mesti menyikapinya dengan bijak, artinya tidak
sekedar menolak tetapi perlu strategi dan penjelasan yang tepat baik secara
konten maupun waktu. Peran sebagai saudara juga tidak jauh seperti itu bahwa
berlaku sebagai saudara juga tidak boleh keluar dari koridor yang ada.
Salah satu peran
umum lainnya adalah peran sebagai umat dari agama yang kita anut. Aku sebagai
seorang muslim mesti bertanggung jawab terhadap terlaksanakannya seluruh
kewajibanku dan menjaga solidaritas umat islam tanpa mengesampingkan toleransi
antar umat beragama.
Peran-peran yang
umum tersebut masih juga sebagian saja jika dilihat peran-peran khusus. Seperti
pada diriku yaitu peran sebagai Ketua RT di lingkungan yang bertanggung jawab
mengatur tata kelola kemasyarakatan dan membangun kerukunan masyarakat serta
secara dini mendeteksi permasalahan-permasalahan yang muncul.
Juga peran sebagai
pegawai pengelola diklat yang bertanggung jawab terselenggaranya diklat PNS
yang berkualitas dengan mengedepankan kepentingan peserta diklat yang
dilayaninya. Dalam melayani peserta diklat mesti mensinkronkan antara
kepentingan peserta, pengajar dan unit kerja pengguna.
Kompleksitas peran
ini tentunya memiliki kemungkinan benturan, sehingga koridor dalam memainkan
peran ini tetap penting, yaitu koridor aturan agama, hukum dan
consensus-konsensus yang berlaku di masyarakat, serta skala prioritas
berdasarkan orientasi hidup dan ketepatan waktu.
#Onedayonepost
#ODOPbatch5
#Kelasnonfiksi
Komentar
Posting Komentar