UJI KOMPETENSI, ALAT ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT DALAM SISTEM MERIT
Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) mengamanatkan manajemen ASN dilakukan dengan sistem merit
yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Konsekuensinya pengangkatan dalam
jabatan harus didasarkan pada kesesuaian kompetensi syarat jabatan dengan
kompetensi pemangku jabatan.
Permasalahan yang ada pada ASN saat ini yang
menghalangi terwujudnya sistem merit secara sempurna adalah belum semua ASN
ditempatkan dalam jabatan, pengangkatan dalam jabatan belum sepenuhnya
berdasarkan kesesuaian kompetensi syarat jabatan dengan kompetensi pemangku
jabatan, dan belum dilakukannya pengukuran kompetensi yang dimiliki
masing-masing ASN. Hal ini berdampak pada permasalahan lain yaitu kurang
kompetennya pemangku jabatan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Disisi lain, dalam rangka meningkatkan kompetensi
ASN, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan investasi melalui
pendidikan dan pelatihan. Hal ini diharapkan dapat menutup gap antara
kompetensi syarat jabatan dengan kompetensi pemangku jabatan, sehingga seluruh pegawai
memiliki kompetensi yang memadai dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi
jabatannya. Pada gilirannya tugas-tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
Kegagalan dalam investasi yang berupa diklat
sangat besar karena disamping pemerintah kehilangan dana penyelenggaraan diklat
yang cukup besar juga sekaligus kehilangan waktu kerja peserta diklat. Pada
saat peserta diklat mengikuti diklat, tentunya aka nada pekerjaan yang mestinya
dilakukan tetapi tidak dilakukan oleh peserta, sehingga apabila diklat yang
diikuti gagal, maka kerugian yang dialami pemerintah berlipat ganda. Oleh
karena itu, sangat penting menjamin kesuksesan sebuah diklat.
Kesuksesan sebuah diklat ditentukan oleh beberapa
fakctor diantaranya adalah program diklat, peserta, panitia, dan pengajar.
Program diklat harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta, yaitu
kompetensi yang hendak ditingkatkan benar-benar kompetensi yang rendah dalam
diri peserta. Peserta yang telah mamiliki kompetensi tetapi tetap
diikutsertakan maka tidak ada gunanya. Peserta harus bersemangat untuk
mengikuti dan benar-benar merasa membutuhkan diklat tersebut. Panitia harus
mampu mendukung penyelenggaraan diklat sesuai dengan rencana dan metode
penyelenggaraan diklat yang dipilih. Pengajar harus benar-benar menguasai
materi yang menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa faktor di atas yang selama ini sulit
dipenuhi adalah kesesuaian program diklat dengan kebutuhan kompetensi peserta,
dan peserta dengan motivasi tinggi untuk mengikuti diklat. Hal ini terbukti banyaknya
pegawai yang menolak ketika dikirim untuk mengikuti diklat.
Agar terwujudnya diklat yang sukses maka langkah
awal adalah melakukan analisis kebutuhan diklat yang tepat. Terkait dengan
sistem merit di atas, maka analisis kebutuhan diklat yang paling efektif untuk
menjaring peserta guna mengikuti diklat berbasis kompetensi adalah dengan
melakukan uji kompetensi.
Pejabat dalam melaksanakan pekerjaannya harus
memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
kompetensi sosio cultural dan kompetensi [emerintahan. Agar diklat tepat
sasaran, maka perlu dilakukan pengukuran keempat kompetensi para pemangku
jabatan apakah sudah memenuhi syarat jabatan? Jika sudah memenuhi diberikan
sertifikat kompetensi dan yang belum, dipanggil untuk mengikuti diklat. pada
akhir setiap diklat, akan dilakukan uji kompetensi dan bagi yang lulus
diberikan sertifikat pengakuan lulus kompetensi dan bagi yang belum diberikan
kesempatan untuk mengikuti review diklat dan uji kompetensi ulang dan jika
belum lulus juga perlu dipertimbangkan untuk menduduki jabatan lain yang lebih
sesuai.
#Onedayonepost
#ODOPbatch5
Komentar
Posting Komentar