WACANA MENGUBAH MASA KERJA PRESIDEN


Konstitusi kita mengamanatkan bahwa seorang presiden dipilih untuk satu periode masa jabatan yaitu lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyak dua kali periode masa jabatan. Hal ini berdampak pada diperbolehkannya seorang presiden yang saat ini menjabat dan masih satu periode masa jabatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam kontestasi pemilihan presiden periode berikutnya.


Periode pertama jabatan seorang presiden, begitu dilantik, tentunya tidak langsung bisa bekerja secara efektif guna mewujudkan setiap program kerja yang telah dikampanyekan. Namun presiden membutuhkan masa persiapan dan masa peralihan dari presiden yang lama kepada dirinya. Hal ini setidaknya butuh proses mendengar dari berbagai kalangan yang kira-kira membutuhkan waktu selama satu tahun. Tahun pertama ini sekaligus sebagai tahun menentukan perencanaan yang dituangkan ke dalam APBN, sehingga program-program kerja yang dikampanyekan dapat didanai sepenuhnya. Sedangkan program kerja pada tahun pertama adalah melanjutkan yang perencanaannya baik program kegiatan maupun penganggarannya merupakan hasil kerja presiden terdahulu.

Baru tahun kedua, seorang presiden sepenuhnya mampu bekerja sesuai dengan keinginan dengan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan sepenuhnya oleh jajaran yang telah dipilihnya. Dengan demikian secara efektif masa kerja presiden sudah berkurang satu tahun.

Pada tahun keempat, seorang presiden yang  baru menjabat satu periode, sudah berpikir untuk berusaha mempertahankan jabatannya melalui proses pemilu berikutnya. Pada tahun kelima, arah gerak presiden hampir sepenuhnya terlibat dalam upaya mempertahankan jabatannya. Dengan demikian, setidaknya terdapat satu tahun lagi presiden tidak mampu melaksanakan pekerjaannya secara efektif untuk kepentingan bangsa dan negara.

Jika ditotal dengan pada awal masa kerja, maka setidaknya terdapat dua tahun yang hilang. Artinya hak rakyat untuk mendapatkan presiden yang benar-benar seratus persen bekerja untuk bangsa dan negara menjadi terkurangi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya untuk memikirkan ulang apakah perlu dipertahankan amanat konstitusi yang memberikan kesempatan seorang presiden untuk dipilih kembali pada pemilihan presiden berikutnya demi terpenuhinya hak-hak rakyat.

Dua alternatif memecahkan masalah tersebut yang bisa diwacanakan, yaitu :

Pertama, membolehkan seorang presiden mencalonkan diri dan dipilih kembali pada masa jabatan yang kedua tetapi tidak secara berturut-turut. Hal ini akan berdampak pada aktivitas di tahun terakhir masa jabatan presiden tidak berpikir bagaimana mempertahankan jabatannya, sehingga pada tahun terakhir presiden yang menjabat tetap konsiste berpikir dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara, tidak sekadar mempertahankan jabatannya.

Kedua, masa jabatan yang diperbolehkan jhanya sekali, sehingga tidak lagi berpikir untuk pemilihan umum berikutnya. Jika masa lima tahun dianggap merupakan masa yang efektif untuk menjalankan dan menyelesaikan suatu program kerja, maka sekali masa jabatan ini bisa diperpanjang setidaknya selama enam tahun. Hal ini diharapkan jika tahun pertama perlu penyesuaian selama satu tahun, maka waktu kerja efektif tetap lima tahun guna menuntaskan program yang direncanakan.

#Onedayonepost
#ODOPbatch5
#Kelasnonfiksi

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBERONTAKAN KAUM KHAWARIJ

PENGABDIAN YANG TULUS

FATAMORGANA KEHIDUPAN