WACANA MENGUBAH MASA KERJA PRESIDEN
Konstitusi
kita mengamanatkan bahwa seorang presiden dipilih untuk satu periode masa
jabatan yaitu lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyak dua kali
periode masa jabatan. Hal ini berdampak pada diperbolehkannya seorang presiden
yang saat ini menjabat dan masih satu periode masa jabatan untuk mencalonkan
diri atau dicalonkan dalam kontestasi pemilihan presiden periode berikutnya.
Periode
pertama jabatan seorang presiden, begitu dilantik, tentunya tidak langsung bisa
bekerja secara efektif guna mewujudkan setiap program kerja yang telah
dikampanyekan. Namun presiden membutuhkan masa persiapan dan masa peralihan
dari presiden yang lama kepada dirinya. Hal ini setidaknya butuh proses
mendengar dari berbagai kalangan yang kira-kira membutuhkan waktu selama satu
tahun. Tahun pertama ini sekaligus sebagai tahun menentukan perencanaan yang
dituangkan ke dalam APBN, sehingga program-program kerja yang dikampanyekan
dapat didanai sepenuhnya. Sedangkan program kerja pada tahun pertama adalah
melanjutkan yang perencanaannya baik program kegiatan maupun penganggarannya
merupakan hasil kerja presiden terdahulu.
Baru
tahun kedua, seorang presiden sepenuhnya mampu bekerja sesuai dengan keinginan
dengan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan sepenuhnya oleh jajaran yang
telah dipilihnya. Dengan demikian secara efektif masa kerja presiden sudah
berkurang satu tahun.
Pada
tahun keempat, seorang presiden yang
baru menjabat satu periode, sudah berpikir untuk berusaha mempertahankan
jabatannya melalui proses pemilu berikutnya. Pada tahun kelima, arah gerak
presiden hampir sepenuhnya terlibat dalam upaya mempertahankan jabatannya.
Dengan demikian, setidaknya terdapat satu tahun lagi presiden tidak mampu
melaksanakan pekerjaannya secara efektif untuk kepentingan bangsa dan negara.
Jika
ditotal dengan pada awal masa kerja, maka setidaknya terdapat dua tahun yang
hilang. Artinya hak rakyat untuk mendapatkan presiden yang benar-benar seratus
persen bekerja untuk bangsa dan negara menjadi terkurangi. Oleh karena itu,
sudah sepantasnya untuk memikirkan ulang apakah perlu dipertahankan amanat
konstitusi yang memberikan kesempatan seorang presiden untuk dipilih kembali
pada pemilihan presiden berikutnya demi terpenuhinya hak-hak rakyat.
Dua
alternatif memecahkan masalah tersebut yang bisa diwacanakan, yaitu :
Pertama,
membolehkan seorang presiden mencalonkan diri dan dipilih kembali pada masa
jabatan yang kedua tetapi tidak secara berturut-turut. Hal ini akan berdampak pada
aktivitas di tahun terakhir masa jabatan presiden tidak berpikir bagaimana
mempertahankan jabatannya, sehingga pada tahun terakhir presiden yang menjabat
tetap konsiste berpikir dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara,
tidak sekadar mempertahankan jabatannya.
Kedua,
masa jabatan yang diperbolehkan jhanya sekali, sehingga tidak lagi berpikir
untuk pemilihan umum berikutnya. Jika masa lima tahun dianggap merupakan masa
yang efektif untuk menjalankan dan menyelesaikan suatu program kerja, maka sekali
masa jabatan ini bisa diperpanjang setidaknya selama enam tahun. Hal ini
diharapkan jika tahun pertama perlu penyesuaian selama satu tahun, maka waktu
kerja efektif tetap lima tahun guna menuntaskan program yang direncanakan.
#Onedayonepost
#ODOPbatch5
#Kelasnonfiksi
Mantap
BalasHapusTerima kasih disempatkan mampir
Hapus